Payload Logo
Polda Kaltim

Polda Kaltim bongkar kasus BBM Subsidi (dok: Han/katakaltim)

BBM Subsidi Dijarah! Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus, 12 Orang Jadi Tersangka

Penulis: Han | Editor: Agung
8 April 2026

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bongkar 11 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi selama Maret 2026.

Pengungkapan ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, bahwa kasus-kasus tersebut melibatkan jaringan pelangsiran BBM yang beroperasi di sejumlah daerah.

“Dari hasil operasi selama Maret, kami berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bambang dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, dua kasus ditangani langsung oleh Polda Kaltim, sementara sisanya diungkap oleh jajaran kepolisian resor, di antaranya Polres Berau sebanyak tiga kasus dan Polres Kutai Barat empat kasus, serta beberapa kasus lain di wilayah hukum berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti, termasuk delapan unit kendaraan roda empat, dokumen kendaraan, serta total 5.280 liter BBM subsidi yang terdiri dari 3.050 liter pertalite dan 2.280 liter solar.

Selain itu, polisi juga menemukan empat kendaraan yang telah dimodifikasi, 2 unit pompa, 5 drum besi, serta 201 jeriken yang digunakan untuk menampung BBM.

Petugas turut mengamankan selang berukuran besar, 2 unit telepon genggam, dan 67 barcode atau fuel card yang diduga digunakan untuk memanipulasi pembelian BBM subsidi.

Bambang mengungkapkan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan melangsir BBM dari satu SPBU ke SPBU lain menggunakan barcode berbeda.

BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke dalam jeriken dan dikumpulkan di lokasi tertentu untuk dijual kembali.

“Ada juga pelaku yang memodifikasi kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal. Ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” katanya.

Polda Kaltim menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran. Langkah penindakan ini juga sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga hak masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi,” tutur Bambang. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025