KALTIM — DPRD Kaltim ingatkan perusahaan tidak menunda bayar THR atau Tunjangan Hari Raya ke para pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Hj. Baba, menegaskan THR itu kewajiban perusahaan yang sudah diatur. Ada regulasinya. Sehingga harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Rasanya tidak mungkin ada perusahaan yang tidak membayar. Itu sudah kewajiban," ucap Baba kepada awak media di Samarinda, Sabtu (7/3/2026).
Baba menjelaskan, dalam praktiknya, perusahaan diminta menyalurkan hak tersebut paling lambat sekitar satu minggu sebelum hari raya.
"Biasanya sebelum hari H, mungkin sekitar satu minggu sebelumnya itu sudah harus dibayarkan," ujarnya.
DPRD Kaltim akan Pantau
Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi ketenagakerjaan juga akan memantau pelaksanaan kewajiban tersebut. Tentu saja untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai aturan.
Meski demikian, Baba mengaku hingga saat ini belum ada koordinasi khusus terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun ini.
"Saya belum ada koordinasi khusus. Tapi itu pasti sesuai dengan koridornya," jelas Baba.
Selain THR, Baba juga menyinggung hak cuti bagi pekerja yang biasanya diberikan pada momen hari raya.
Ia menegaskan ketentuan mengenai cuti telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
"Kalau soal cuti itu sudah ada aturannya," ujarnya.
Baba bilang, DPRD Kaltim akan memanggil perusahaan jika ditemukan pelanggaran terkait kewajiban pembayaran THR.
Sebab pembayaran THR tidak hanya penting bagi pekerja, tapi juga berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat menjelang hari raya.
"Kita berharap semua perusahaan menjalankan kewajibannya," pinta dia.
DPRD Kaltim juga membuka ruang bagi pekerja yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti DPRD Karim. Karena memang tugas mereka begitu. Mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di daerah.
"Yang penting hak pekerja terpenuhi sesuai aturan," tandas Baba. (Deni)
Pilihan Editor: Jumlah THR yang harus kamu terima














