BONTANG — Anggota DPRD Bontang lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi sengketa lahan di kawasan RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Senin 6 April 2026.
Sidak dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhamad Sahib. Dia menegaskan masalah ini tak bisa diselesaikan hanya memakai pendekatan hukum.
Ibe—sapaannya—berharap agar problem ini mempertimbangkan juga aspek sosial. Sebab warga sudah lama bermukim di kawasan tersebut.
"Yang utama kepentingan masyarakat," ucapnya di sela-sela sidak.
Dia menjelaskan, secara hukum memang ada pihak yang dinyatakan memiliki hak atas lahan tersebut.
Tapi di sisi lain warga sudah tinggal selama puluhan tahun. Bahkan ada yang mengaku lebih dari 30 tahun menetap di kawasan itu.
Kondisi ini menempatkan sengketa pada dua sisi yang sama-sama kuat, yakni legalitas (de jure) dan kenyataan di lapangan (de facto).
"Secara hukum ada. Tapi warga juga ada," katanya.
Tanggapan Warga
Dalam pertemuan itu, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka sudah lama menempati lahan tersebut sejak masih belum ada bangunan sama sekali.
Mereka membuat rumah secara bertahap hingga kini menjadi permukiman padat.
Salah satu warga mengaku sudah tinggal sejak akhir 1990-an, sementara sebagian lainnya bahkan lebih lama.
"Sudah lebih 30 tahun di sini," ucap salah seorang warga, Erni.
Warga juga mengungkapkan selama bertahun-tahun tidak ada kejelasan terkait status lahan.
Klaim kepemilikan baru muncul secara bertahap, mulai dari pihak perusahaan hingga individu yang mengaku punya dasar hukum.
Lebih jauh warga menyebut pernah menghadapi beberapa pihak yang datang mengklaim lahan, namun tidak berlanjut karena dinilai tidak memiliki bukti kuat.
Situasi berubah ketika perkara tersebut masuk ke ranah hukum dan berujung pada putusan pengadilan.
Tanggapan Kuasa Hukum
Di sisi lain, Andi Ansong sebagai kuasa hukum pihak yang mengklaim kepemilikan lahan atas nama Umuhanifa, menegaskan bahwa proses hukum telah dilalui hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, keputusan tersebut telah menguatkan hak kliennya atas lahan yang disengketakan itu.
"Sudah diputus di pengadilan," tandasnya.
Kata dia, perkara tersebut awalnya merupakan sengketa antara pihak pemilik dengan perusahaan. Bukan warga antar warga.
Namun dalam perkembangannya, dampak putusan tersebut turut dirasakan oleh masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi.
Meski demikian, pihaknya membuka ruang komunikasi dengan warga untuk membahas kemungkinan solusi terbaik ke depannya.
"Pasti ada solusi yang kami tawarkan," pungkasnya. (Yub)














