KUBAR — Admin Facebook Info Jempang, Elisa, mempertanyakan kejelasan perkara setelah dipanggil Polres Kutai Barat (Kubar) terkait unggahan keluhan warga Kampung Muara Ohong soal pemasangan listrik.
Dalam unggahan itu, Info Jempang menyuarakan keluhan warga yang mengaku dipungut biaya pemasangan listrik. Namun, pemasangan tak kunjung terealisasi.
Unggahan itu dibuat pada Mei 2026. Warga mengaku menyerahkan biaya pemasangan listrik sejak Februari 2026, tetapi hingga Mei pemasangan belum juga dilakukan.
Setelah keluhan itu beredar di Info Jempang, warga mengaku mulai ada pemasangan lanjutan di lapangan. Sebelumnya, warga belum mendapat kejelasan soal kejelasan kelanjutan pemasangan instalasi listrik.
“Keluhan soal pemasangan instalasi listrik warga yang langsung sampaikan kepada saya,” ujar Elisa kepada Katakaltim, Selasa 29 September 2026.
Katanya, setelah keluhan warga diunggah di media sosial, ia dipanggil Polres Kubar untuk dimintai keterangan. Warga yang menjadi sumber informasi turut juga dipanggil polisi.
Dalam surat Polres Kubar, Elisa dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau berita bohong melalui Facebook pada 28 Agustus 2026.
Setelah warga selesai dimintai keterangan, ia sempat menanyakan kembali terkait pemeriksaan yang dijalani.
Menurutnya, warga mengatakan polisi menyebut persoalan masih aman. Namun, ia mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan perkara.
“Saya belum komunikasi dengan penyidik. Ini sangat perlu dipertanyakan ke kanit supaya jelas arahnya kemana,” ungkapnya.
Elisa mempertanyakan apakah keterangan dirinya dan warga terkait pemasangan listrik sudah ditindaklanjuti polisi. Diakuinya, perkembangan perkara itu belum diketahuinya bersama warga lain.
Kata dia, dalam surat pernyataan warga tertanggal 25 Agustus 2026, sekitar 70 kepala keluarga menyebut menyerahkan Rp3,5 juta untuk biaya pemasangan listrik.
Pembayaran itu dilakukan sejak Februari 2026 kepada Petinggi Muara Ohong. Pembayaran juga dilakukan tanpa menerima kuitansi dan bukti resmi.
Elisa bersama warga sempat mengecek biaya pemasangan melalui aplikasi PLN Mobile. Hasil pengecekan menunjukkan angka Rp908 ribu, sedangkan warga mengaku membayar Rp3,5 juta.
Perkara itu bermula setelah kepala kampung mempersoalkan unggahannya dan menyebut hoaks (berita bohong). Persoalan itu kemudian berlanjut hingga laporan polisi.
Setelah dilaporkan, Elisa meminta membuat surat pernyataan. Surat itu untuk menegaskan bahwa unggahan berasal dari keluhan warga Kampung Muara Ohong.
“Surat pernyataan ditandatangani puluhan warga. Lengkap nomor NIK KTP. Jadi unggahan itu asli dari keluhan warga. Lalu dimana berita hoaksnya,” bebernya.
Lapor ke Kementerian ESDM
Elisa menambahkan, surat pernyataan warga juga telah dikumpulkan kemudian dilaporkan ke Kementrian ESDM.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana dan kriminalisasi terhadap warga.
“Bukti itu sudah saya laporkan dan sudah diterima. Pertama dugaan penyelewengan dana. Kedua, dugaan masalah kriminalisasi juga terhadap warga,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Kubar, Muhammad Boy Akbar dikonfirmasi mengatakan, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Elisa disebut hanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Ditanyakan apakah Kepala Kampung Muara Ohong juga telah diperiksa, Kasat Reskrim yang belum genap sebulan menjabat itu, memilih tidak menjawab.
“Kami belum bisa memberikan penjelasan secara detail karena masih dalam ranah penyeledikan,” singkatnya. (Jantro)










