SAMARINDA — 7 anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur periode 2026-2029 resmi dilantik di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji.
Agenda dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.28/2026 tentang Penetapan Anggota KPID Kaltim periode 2026-2029, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan.
Adapun tujuh komisioner yang dilantik yakni Agustan, Natalia Suzanty, Siska Sulianti, Awang Mohammad Jumri Syafi’i, Jerin, Daniel Abadi Sihotang, dan Kasno.
Dalam sambutannya, Seno Aji menyoroti cepatnya perubahan lanskap informasi yang kini semakin kompleks, terutama dengan menyatunya media konvensional dan digital.
“Kita hidup di era informasi yang bergerak sangat cepat, di mana batas antara media konvensional dan media digital semakin tipis,” ujar Seno.
Ia menegaskan, derasnya arus informasi membuat peran pengawasan tidak lagi sebatas isi siaran, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat.
“Apa yang ditonton, didengar, dan diterima masyarakat akan mempengaruhi cara berpikir, cara bersikap, bahkan cara masyarakat memandang suatu persoalan,” ucapnya.
Seno juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi dalam menjalankan tugas, mengingat posisi KPID berada di antara kepentingan publik, industri media, dan perkembangan teknologi.
“KPID harus berdiri di tengah, tidak berpihak pada kepentingan tertentu. Independensi itu penting karena yang dijaga bukan hanya aturan penyiaran, tetapi juga kualitas informasi yang diterima masyarakat,” jelas Seno.
Ia turut menekankan bahwa tantangan ke depan tidak hanya datang dari televisi dan radio, tetapi juga dari konten digital yang terus berkembang.
Karena itu, KPID diminta memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan literasi media masyarakat.
Ia menambahkan, terciptanya ruang penyiaran yang sehat akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi dan pendidikan publik. (Deni)













