PENAJAM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan kebijakan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah kondisi kualitas udara menjadi kewenangan pimpinan dan instansi terkait.
DLH berperan menyampaikan data serta informasi mengenai kondisi kualitas udara sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, mengatakan keputusan terkait penerapan PJJ tidak berada pada kewenangan bidangnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk data kualitas udara dan pertimbangan dari instansi yang berwenang.
“Kalau itu kan kebijakan pimpinan. Kita hanya menyampaikan hasilnya seperti ini. Kebijakan apa pun itu tergantung pimpinan, kita sebagai staf pelaksana mengikuti arahan pimpinan,” ujar Rochmat.
Ia menjelaskan, informasi kualitas udara dapat menjadi salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah yang diperlukan.
Data tersebut juga tersedia melalui pemantauan kualitas udara dan informasi yang dirilis instansi terkait.
Rochmat menyebutkan, DLH memiliki stasiun pemantauan kualitas udara yang dapat menyajikan data secara real time.
Informasi tersebut dapat digunakan untuk melihat perkembangan kondisi udara dari waktu ke waktu.
“Kita punya stasiun real time. Setiap hari ada datanya,” katanya.
Menurutnya, hasil pemantauan kualitas udara perlu disampaikan secara objektif agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan.
Sementara itu, keputusan mengenai pelaksanaan pembelajaran, termasuk kemungkinan penerapan PJJ, perlu dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan.
Rochmat menegaskan, DLH menjalankan fungsi pemantauan dan penyampaian informasi sesuai tugasnya.
Adapun penetapan kebijakan tetap mempertimbangkan hasil evaluasi serta arahan pimpinan dan instansi terkait.
Dengan adanya data kualitas udara yang dapat dipantau secara berkala, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar informasi untuk mengevaluasi kondisi lingkungan.
Data tersebut dapat mendukung koordinasi lintas instansi dalam menentukan langkah yang diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, termasuk peserta didik. (Adv)














