SAMARINDA — Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, melontarkan kritik ke DPRD Kaltim yang menunda-nunda atau men-delay pembahasan hak angket.
Castro—sapaannya—menilai ada upaya jajaran DPRD Kaltim men-delay rapat paripurna hak angket di tengah kuatnya desakan rakyat.
Dosen Hukum Universitas Mulawarman itu bahkan menduga kuat DPRD Kaltim sengaja menunda-nunda pembahasan ihwal hak angket agar tekanan publik semakin menurun.
“Saya menduga ada upaya men-delay, menunda-nunda putusan untuk segera mengagendakan rapat paripurna berkaitan dengan hak angket, supaya tensinya semakin menurun,” jelas Castro, usai diskusi terbuka di Samarinda, Sabtu malam (16/5/2026).
Di samping itu, Castro mendorong Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim untuk terus menjaga suhu politik tetap memanas.
Ia membandingkan kondisi di Kaltim dengan aksi demonstrasi besar yang pernah terjadi di Kabupaten Pati, gagal memberi tekanan pada DPRD untuk menggunakan hak angket.
“Teman-teman harus tetap mengawal agar angket itu benar-benar digulirkan. Jadi ada kebutuhan untuk terus mengontrol dan mengawasi DPRD agar segera mengagendakan rapat hak angket,” jelasnya.
Fenomena usulan hak angket di internal DPRD Kaltim adalah hal baru. Sehingga ada kebingungan memahami substansi atau inti materi hak angket.
“Problem sebenarnya adalah ada kekosongan pikiran di teman-teman DPRD, mereka bingung bagaimana pelaksanaan angket karena selama ini tidak pernah digunakan,” kata Castro.
Dikonfirmasi, pada tanggal 19-20 mei 2026, sejumlah Wakil Rakyat Kaltim sedang di Jakarta untuk konsultasi terkait hak angket ke Kemendagri.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengatakan setelah dari Kemendagri, pihaknya akan memutuskan langkah yang harus ditempuh berkaitan dengan seruan rakyat.
“Nanti teman-teman dari fraksi dan mungkin pimpinan ke Kemendagri sesuai undangan. Mungkin mau menanyakan arahnya bagaimana,” ucapnya kepada awak media di Samarinda.
Dia tegas mengatakan DPRD tidak mau terburu-buru ambil langkah tanpa kejelasan dari pemerintah pusat.
“Karena semua keputusan kan di Mendagri. Jadi mungkin minta arahan barangkali,” tukasnya. (Deni)
Pilihan Editor: Kalkulasi Hak Angket














