PENAJAM – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pelaku usaha lokal untuk melindungi identitas produknya melalui pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya merek.
Pemerintah daerah juga membuka pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pendaftaran tersebut.
Sekretaris KUKM Perindag PPU, Syamsul Adha, mengatakan pendaftaran merek penting bagi pelaku usaha yang telah menghasilkan produk dan ingin mengembangkan pemasarannya.
Perlindungan merek dapat membantu membedakan produk satu dengan produk lainnya sekaligus memperkuat identitas usaha.
“Kalau masyarakat ingin mengajukan, khususnya pelaku usaha, silakan. Kita bantu dan tidak ada kesulitan yang berarti,” ujar Syamsul.
Ia menjelaskan, pengajuan kekayaan intelektual dapat dilakukan oleh pelaku industri kecil maupun UMKM yang menghasilkan beragam produk.
Jenis produk tersebut tidak terbatas pada makanan, tetapi juga mencakup kerajinan dan hasil produksi lainnya.
Menurut Syamsul, proses pengajuan tetap harus mengikuti persyaratan yang berlaku.
Salah satu kendala yang dapat muncul adalah penggunaan nama merek yang ternyata telah dimiliki atau didaftarkan pihak lain. Dalam kondisi tersebut, pemohon perlu menyiapkan alternatif nama.
“Biasanya ada yang ditolak karena nama mereknya sudah ada yang punya. Jadi, mereka disuruh mencari nama lain. Ada persyaratan lain juga yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Syamsul menyebutkan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, jumlah pengajuan yang pernah difasilitasi berada di kisaran lima hingga enam pengajuan.
Namun, ia belum dapat memastikan angka keseluruhan maupun jumlah pengajuan khusus pada tahun berjalan karena pendataan teknis berada pada bidang terkait.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitasi melalui pemerintah daerah tidak dipungut biaya. Karena itu, pelaku UMKM yang belum memiliki merek terdaftar diharapkan dapat memanfaatkan pendampingan untuk mengetahui prosedur dan persyaratan pengajuan.
“Gratis kalau melalui fasilitas pemerintah,” katanya.
Syamsul menambahkan, produk lokal seperti batik dan berbagai kerajinan daerah memiliki potensi untuk terus dikembangkan.
Perlindungan merek menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan seiring peningkatan produksi dan perluasan pasar.
Melalui pendampingan tersebut, KUKM Perindag PPU berharap semakin banyak pelaku usaha memahami pentingnya identitas produk dan terdorong mengurus perlindungan kekayaan intelektual sesuai ketentuan. Dengan demikian, produk lokal diharapkan memiliki fondasi yang lebih kuat untuk bersaing di pasar. (Adv)














-300x195.jpg&w=3840&q=75)