Payload Logo
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari. ( dok : han/KK)

Penagihan Pajak Restoran Balikpapan Diperketat, BPPDRD Buka Skema Cicilan untuk Tunggakan

Penulis: Han | Editor:
9 April 2026

Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus memperketat penagihan tunggakan pajak dari sektor usaha kuliner. Langkah ini menyasar restoran, rumah makan, hingga kafe yang masih memiliki kewajiban pajak tertunda, seiring temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama DPRD.

Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham Mustari, mengungkapkan bahwa sebagian besar wajib pajak saat ini tengah menjalani proses penyelesaian tunggakan. Namun, kondisi keuangan usaha yang belum sepenuhnya pulih menjadi kendala utama.

“Mayoritas wajib pajak sebenarnya kooperatif dan sedang berproses. Kendala yang paling sering disampaikan adalah kondisi finansial usaha yang belum stabil,” ujar Idham, Selasa (7/4/2026).

Sebagai bentuk solusi, BPPDRD membuka opsi pembayaran secara bertahap atau cicilan bagi pelaku usaha yang menunjukkan itikad baik. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban wajib pajak tanpa mengabaikan kewajiban mereka terhadap daerah.

“Kami tidak hanya menagih, tapi juga memberi ruang solusi. Wajib pajak boleh mencicil sesuai ketentuan, selama ada komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.

Meski memberikan kelonggaran, pemerintah tetap bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang tidak kooperatif. BPPDRD akan menerapkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga denda sesuai regulasi yang berlaku.

Idham juga mengungkapkan adanya tunggakan besar dari salah satu restoran yang mencapai sekitar Rp3 miliar sejak tahun 2020. Hingga kini, pembayaran masih dilakukan secara bertahap, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih intensif.

Ia menekankan bahwa pajak restoran sebesar 10 persen, yang kini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sejatinya merupakan dana milik masyarakat yang dititipkan melalui pelaku usaha.

“Pajak itu bukan milik pengusaha. Itu uang konsumen yang harus disetor ke kas daerah. Jadi, ada tanggung jawab moral dan hukum di sana,” jelas Idham.

Lebih lanjut, ia berharap langkah penegakan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan pajak. Menurutnya, penerimaan pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan.

“Kontribusi pajak sangat penting untuk pembangunan kota. Ini bukan hanya kewajiban, tapi bagian dari gotong royong membangun daerah,” pungkasnya. (han/Adv kominfo Balikpapan )

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025