BONTANG — Sepeda motor milik seorang pekerja SPBU di kawasan Bontang Lestari, Kota Bontang, dilaporkan hilang saat diparkir di belakang SPBU.
Sepekan kemudian, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bontang mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFN (17).
MFN diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Utara.
Saat hendak pulang setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban mendapati sepeda motor Honda KT 3544 QD yang sebelumnya diparkir di belakang SPBU sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Personel URC Satreskrim Polres Bontang pun segera melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda KT 3544 QD yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ary menegaskan, setiap laporan masyarakat menjadi dasar bagi personel melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur.
“Setiap laporan masyarakat menjadi dasar bagi personel untuk bergerak melakukan penyelidikan secara cepat dan terukur,” tegasnya.
Namun, karena MFN masih berusia 17 tahun dan dalam laporan disebut sebagai anak berkebutuhan khusus, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polisi juga memastikan mekanisme perlindungan anak tetap menjadi bagian dalam proses penanganan perkara tersebut,” tandasnya. (Yub)














