Payload Logo
ASN IKN

ASN IKN (dok; istimewa)

Disdukcapil PPU Ajak ASN IKN Segera Pindah Domisili

Penulis: Gung | Editor: Hilman
4 November 2026

PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang telah menetap dan bekerja di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk segera menyesuaikan dokumen kependudukan.

Langkah ini dinilai penting agar data jumlah penduduk PPU semakin akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, mengungkapkan masih banyak pegawai maupun ASN yang beraktivitas di kawasan IKN tetapi tercatat sebagai penduduk dari luar daerah.

Sebagian di antaranya belum mengurus perpindahan domisili karena menunggu kesiapan anggota keluarga untuk ikut pindah.

“ASN yang ada di IKN itu kan paling baru beberapa saja yang pindah. Kalau saya turun ke lapangan dan tanyain, mereka bilangnya nanti dulu karena keluarga masih belum setuju,” kata Waluyo, Rabu (4/11/2026).

Menurutnya, perpindahan domisili tidak harus dilakukan seluruh anggota keluarga secara bersamaan.

ASN yang lebih dahulu menetap di wilayah PPU dapat mengurus perpindahan secara mandiri, sementara anggota keluarga lainnya tetap tinggal di daerah asal.

“Padahal tidak ada masalah sama sekali. Kalau keluarganya masih tinggal di Jawa atau Jakarta, yang bersangkutan mau pindah sendiri dulu ke sini ya tetap bisa diproses. Nanti kalau ada penyesuaian lagi di kemudian hari, juga tidak ada masalah,” tegasnya.

Waluyo menjelaskan, pembaruan data kependudukan juga berkaitan dengan perencanaan pembangunan daerah.

Data jumlah penduduk menjadi salah satu variabel yang diperhitungkan pemerintah pusat dalam penyusunan kebijakan transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU).

Karena itu, kesesuaian antara jumlah penduduk yang tercatat dan kondisi sebenarnya dinilai penting.

Pemerintah daerah ingin memastikan masyarakat yang telah menetap di PPU terdata sesuai domisili agar perencanaan pelayanan publik dan kebutuhan anggaran memiliki dasar data yang lebih akurat.

Sebagai langkah mendorong tertib administrasi, Bupati PPU sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait akurasi data kependudukan.

Melalui kebijakan tersebut, warga maupun pegawai dari luar daerah yang telah menetap di PPU setidaknya selama satu tahun diimbau mengurus perpindahan domisili.

Disdukcapil PPU menyatakan siap membantu masyarakat maupun ASN yang ingin mengurus dokumen perpindahan.

Dengan demikian, alasan harus menunggu seluruh keluarga pindah tidak lagi menjadi hambatan bagi mereka yang lebih dahulu menetap di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah berharap semakin banyak penduduk yang memperbarui dokumen kependudukannya sehingga data administrasi PPU dapat menggambarkan kondisi riil masyarakat, khususnya di tengah perkembangan aktivitas pemerintahan dan pembangunan IKN. (Adv)

Dilihat 699 kali