PENAJAM – Persiapan pembangunan Kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berlanjut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Dinas Perikanan kini mematangkan persyaratan dokumen lingkungan, terutama terkait pengelolaan dan pembuangan air limbah agar tidak berdampak terhadap ekosistem perairan.
Pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati PPU dengan fokus pada pemenuhan standar teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan atau sungai.
Persyaratan ini menjadi bagian penting sebelum pembangunan kawasan nelayan memasuki tahapan berikutnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, mengatakan terdapat dua lokasi KNMP yang menjadi perhatian dalam pembahasan, yakni Kelurahan Nenang dan Desa Tanjung Tengah.
Menurutnya, pemenuhan dokumen lingkungan menjadi salah satu persyaratan yang diminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan aspek teknis pengelolaan limbah telah disiapkan sesuai ketentuan.
“Kita fokus pada pembahasan pertek standar teknis pembuangan air limbah ke sungai. Ini merupakan salah satu syarat wajib dari kementerian yang harus dipenuhi untuk proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Nenang dan Tanjung Tengah,” ungkap Rochmat, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, dokumen yang sedang dipersiapkan mencakup Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta Persetujuan Teknis (Pertek) terkait pembuangan air limbah.
Rochmat menyebut koordinasi antara perangkat daerah sejauh ini berjalan dengan baik. DLH melakukan penilaian terhadap substansi dokumen agar persyaratan lingkungan dapat dipenuhi sebelum pembangunan dilanjutkan.
“Persyaratan utamanya adalah dokumen UKL-UPL dan Pertek persetujuan pembuangan air limbah. Dokumen lingkungan ini ditargetkan clear, dan pada minggu kedua November akan segera kita sahkan,” tambahnya.
Lokasi KNMP yang berada di kawasan dekat sungai membuat pengelolaan limbah menjadi aspek yang perlu diperhatikan sejak tahap perencanaan.
Standar baku mutu air limbah harus menjadi acuan agar kegiatan operasional kawasan nantinya tidak mencemari badan air maupun mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
“Pengelolaan limbah menjadi perhatian utama. Karena lokasinya di kawasan sungai, harus ada standar teknis pengelolaan air limbah yang jelas supaya operasional ke depannya tidak mencemari lingkungan sungai,” tegasnya.
DLH berharap seluruh persyaratan lingkungan dapat diselesaikan sesuai target. Setelah dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, tahapan pembangunan selanjutnya dapat dilaksanakan oleh Dinas Perikanan PPU bersama KKP dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan. (Adv)














-300x195.jpg&w=3840&q=75)