Payload Logo
DPMPTSP PPU

Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah (Dok: Katakaltim)

DPMPTSP PPU Fasilitasi PBG untuk 50 Pelaku Usaha

Penulis: Gung | Editor: Afri
30 Oktober 2026

PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyiapkan fasilitasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi 50 pelaku usaha di empat kecamatan.

Program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan bangunan, terutama melalui pendampingan penyediaan gambar teknis.

Kepala DPMPTSP PPU, Amrullah, mengatakan program tersebut disiapkan untuk pelaku usaha di seluruh wilayah kabupaten.

Namun, proses pemenuhannya masih berjalan karena keikutsertaan peserta bergantung pada kesiapan dan kemauan masing-masing pelaku usaha.

“Total 50 slot itu memang kita bantu. Kita bantu terkait masalah gambar,” ujar Amrullah.

Ia menjelaskan, fasilitasi tersebut tidak berarti seluruh biaya pengurusan perizinan ditanggung pemerintah.

Pelaku usaha tetap perlu memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, termasuk membayar retribusi apabila memang dikenakan berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurutnya, kewajiban biaya tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi pelaku usaha untuk melanjutkan proses pengurusan PBG.

Karena itu, meskipun pemerintah telah menyediakan pendampingan, penyelesaian administrasi tetap membutuhkan partisipasi aktif dari pemohon.

DPMPTSP juga berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum dan penataan ruang, mengingat aspek teknis bangunan serta persyaratan tata ruang berada dalam kewenangan instansi terkait.

Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur pengurusan PBG sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan bangunan gedung.

Dengan adanya pendampingan, pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai dokumen yang dibutuhkan dan tahapan yang harus dilalui.

Amrullah menegaskan, pemerintah daerah pada prinsipnya memberikan kemudahan pelayanan perizinan.

Namun, kemudahan tersebut tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menghapus kewajiban yang harus dipenuhi pemohon.

DPMPTSP PPU berharap 50 kuota fasilitasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang membutuhkan.

Pelaku usaha juga diharapkan segera melengkapi persyaratan agar proses pengurusan dapat dilanjutkan sampai tahap berikutnya. (Adv)

Dilihat 694 kali