BONTANG — Fraksi PDIP DPRD Bontang menyoroti tujuh poin pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045.
Pandangan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bontang, Winardi dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang terkait enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang, Senin 18 Mei 2026.
Menurutnya, RTRW merupakan instrumen strategis pembangunan daerah yang menentukan arah pertumbuhan Kota Bontang dalam jangka panjang.
“Dokumen ini bukan sekadar pengaturan tata ruang, tetapi merupakan fondasi pembangunan yang harus mampu menjawab tantangan perubahan sosial, ekonomi, lingkungan, serta perkembangan geopolitik wilayah,'' kata Sekretartis DPC PDIP Bontang itu.
Fraksi PDIP kata Awin, memahami revisi RTRW Kota Bontang perlu dilakukan karena beberapa alasan mendasar.
Di antaranya, penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042.
Juga terakit kebutuhan sinkronisasi dengan arah pembangunan daerah, serta perubahan dinamika wilayah akibat pengaruh pembangunan IKN.
“Kami mengamati permasalahan utama dalam implementasi RTRW Kota Bontang umumnya berkaitan dengan karakteristik Bontang sebagai kota industri, pesisir, dan kawasan permukiman yang berkembang cukup cepat. Sehingga perlu diperhatikan tujug poin penting,” ungkapnya.
7 Sorotan Fraksi PDIP Bontang
Pertama, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan RTRW harus jadi instrumen dalam memberi kepastian hukum pemanfaatan ruang dan tak boleh menyisakan multitafsir status kawasan.
Khususnya pada wilayah yang secara administrasi telah berstatus APL namun masih diklaim menggunakan nomenklatur lama.
“Karena itu, RTRW harus menjadi dasar utama pengendalian ruang, bukan sekadar mengakomodasi klaim historis penguasaan lahan,” katanya.
Selain itu, PDIP juga menilai naskah akademik belum memuat analisis rinci terkait total persentase RTH eksisting dibanding luas kota.
“Apakah angka 1.584 ha sudah memenuhi 20% RTH publik, berapa kekurangan RTH dan bagaimana distribusi ketimpangan RTH antar kecamatan,” ungkapnya.
Kedua, Fraksi menegaskan pentingnya sinkronisasi status kawasan APL melalui penyelarasan peta RTRW, ATR/BPN, KLHK, serta data status APL terkini.
“Hal ini diperlukan agar tidak ada lagi kawasan yang secara tata ruang telah ditetapkan sebagai APL namun masih dibebani klaim kehutanan atau konsesi lama yang tidak jelas status hukumnya. Dengan demikian, dapat dihindari dualisme kewenangan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pemanfaatan ruang,'' beber Awin.
Poin ketiga, Fraksi PDIP menekankan bahwa banyak kawasan APL telah berkembang menjadi ruang hidup masyarakat yang mencakup permukiman, akses jalan, aktivitas ekonomi warga, serta bagian dari perkembangan kota.
Olehnya, RTRW harus mampu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat dan tidak menimbulkan ketidakpastian sosial akibat tumpang tindih klaim pemanfaatan ruang.
Keempat, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan potensi sengketa ruang umumnya tidak terletak pada batang tubuh Perda, melainkan pada peta, delineasi, dan penetapan zonasi. Oleh karena itu, Fraksi meminta agar delineasi kawasan APL, kawasan RTH.
“Dan kawasan lindung dipertegas secara detail dalam lampiran peta RTRW guna mencegah konflik pemanfaatan ruang serta memberikan kepastian hukum di kemudian hari,” lanjut Politisi Muda Kota Bontang ini.
Kelima yang menjadi sorotan PDIP adalah soal sinkronisasi antara dokumen tata ruang RPJMD, RKPD, dan penganggaran daerah.
“Bahwa keberhasilan implementasi RTRW sangat ditentukan oleh sinkronisasi antara dokumen tata ruang, RPJMD, RKPD, dan penganggaran daerah agar target pembangunan tidak berhenti pada tataran normatif semata,'' ujar Awin.
Selain itu Fraksi PDI Perjuangan juga menegaskan, Raperda ini perlu diimplementasikan dengan memperhatikan aspek mitigasi bencana secara terintegrasi.
Termasuk perlindungan kawasan rawan, penyediaan jalur evakuasi, serta pengendalian pembangunan pada wilayah yang memiliki risiko keselamatan tinggi.
“Ke tujuh, Fraksi PDI Perjuangan memandang perlu adanya penegasan status dan arah pemanfaatan pulau-pulau kecil serta kawasan wisata bahari, termasuk Pulau Beras Basah, dalam dokumen RTRW agar terdapat kepastian tata ruang, perlindungan ekosistem pesisir, serta arah pengembangan pariwisata yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Agung)














