BONTANG — Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan inisiatif DPRD Bontang.
Pandangan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang, Senin 18 Mei 2026.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Neni menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut baik hadirnya Raperda Kepemudaan tersebut.
Menurutnya, pemuda punya posisi strategis sebagai generasi penerus bangsa sekaligus kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam pembangunan daerah.
“Pemuda sebagai generasi penerus bangsa memiliki peran strategis sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucapnya.
Karena itu, pembangunan kepemudaan dinilai perlu dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Neni juga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten dan kota berwenang dalam bidang kepemudaan.
Kewenangan itu mencakup penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda pelopor, wirausaha muda, hingga pengembangan organisasi kepemudaan di tingkat daerah.
Setelah mempelajari draft Raperda tersebut, pemerintah daerah memberi sejumlah saran agar materi muatan disesuaikan dengan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta regulasi terkait lainnya.
Beberapa poin yang disarankan untuk diperkuat di antaranya mengenai kebijakan strategis kepemudaan, pengembangan kepemimpinan pemuda, dan koordinasi pelayanan kepemudaan, fasilitasi kerja sama kepemudaan.
Termasuk penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan organisasi kepemudaan, hingga pemberian penghargaan bagi pemuda berprestasi.
Lebih jauh, politisi Golkar itu juga menyebut masih ada sejumlah materi yang perlu disempurnakan dalam pembahasan lanjutan.
Ia menyarankan agar DPRD Bontang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait sehingga penyempurnaan materi Raperda dapat dilakukan bersama tim asistensi pemerintah daerah di tahap pembahasan berikutnya. (Adv)














