SAMARINDA — Polemik Tim Ahli Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur masih terus mengudara.
Publik masih ramai menyoroti soal struktur keanggotaan TAGUPP Kaltim yang diindikasikan sarat nepotisme, honorarium anggota yang dinilai terlalu besar, serta SK TAGUPP yang bermasalah.
Merespons itu, salah satu anggota TAGUPP, Sudarno, menyampaikan perubahan struktur keanggotaan TAGUPP Kaltim mutlak keputusan Gubernur.
“Mengenai susunan TAGUPP sendiri itu kan diskresi pak Gubernur, siapapun yang mau dievaluasi Gubernur bisa, termasuk saya besok diganti ya tidak apa-apa,” ucap Sudarno pada wartawan Katakaltim, Minggu (17/5/2026), malam.
Mantan anggota DPRD Kaltim itu menepis isu pengunduran diri beberapa anggota TAGUPP karena intervensi langsung gubernur.
Menurutnya, pengunduran diri beberapa anggota TAGUPP murni faktor ketidakaktifan dalam tugas dan tanggungjawab.
“Gak ada, kalau memang dari awal tidak aktif ya bagusnya mundur atau segera diganti, karena ini gunakan duit APBD buat bayar,” jelas Sudarno.
Ia juga blak-blakan soal alasan di balik dikeluarkannya saudari kandung Gubernur Kaltim, Hijrah Mas’ud dari susunan keanggotaan TAGUPP.
“Kalau posisi mba Hijrah memang diminta Gubernur untuk mundur, untuk mendengarkan aspirasi rakyat,” ujarnya.
Sudarno bahkan membeberkan ihwal honorarium Hijrah Mas’ud yang tidak pernah diterima sepeser pun selama jadi wakil ketua di TAGUPP.
“Kalau bu Hijrah dari awal tidak terima gaji. Dari awal gajinya beliau dikembalikan ke Kas Daerah, itu komitmen beliau,” tambahnya.
Menunggu SK TAGUPP
Sudarno lebih jauh menegaskan, honorarium yang diterima anggota TAGUPP tidak sebesar yang diisukan di media sosial.
“Kalau saya terima 15 juta dipotong pajak, sisa 14 juta 200 ribu, bukan 20 juta kalau anggota,” jelasnya.
Selain itu, Sudarno juga mengonfirmasi honorarium yang diterima anggota TAGUPP dimulai bulan maret 2026.
“Walaupun SK-nya 19 Februari 2026, berlaku surut masa bakti per 2 januari 2026, kita menerima honorarium di bulan maret, januari-februari gak ada,” ujarnya.
Ia juga tidak setuju terhadap tuntutat publik mengenai pengembalian honorarium yang dituntut untuk dikembalikan pada Kas daerah.
“Apa yang mau dikembalikan orang kita kerja kok, itu barang halal, thayyib,” kata Sudarno.
Terhadap polemik ini, Sudarno mengaku bahwa struktur TAGUPP Kaltim rencananya akandiperbarui oleh Pemprov Kaltim dalam waktu dekat.
Lewat kewenangan Sekda, biro hukum, biro adbang, serta persetujuan Gubernur.
“Ya wajib ada SK baru lah. Terus yang mundur dan yang disuruh mundur, yang tidak aktif itu ngapain?,” ungkapnya. (Deni)











